Perlindungan dan Upaya Hukum Bagi Pemilik Merek Terdaftar Atas Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Merek yang Dilakukan Oleh Distributor Barang KW

Oleh : Farhah Tri Febriani, S.H.

Tingginya permintaan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari mengharuskan para pelaku usaha menciptakan sesuatu dan mengembangkannya agar lebih beragam atas produk yang diperdagangkan. Namun, di samping tingginya minat masyarakat pada dunia perdagangan saat ini juga diikuti dengan tingginya angka pelanggaran pada hak intelektual berupa pemalsuan merek suatu barang dalam proses produksi dan pendistribusian atau yang dikenal dengan “barang KW”. Pemalsuan barang sangat marak terjadi saat ini, banyak pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab yang memalsukan barang dengan menggunakan merek- merek tertentu, khususnya merek- merek yang memiliki harga jual tinggi di pasar yang kemudian barang KW tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah. Meskipun begitu, hal tersebut tidak bisa dinormalisasikan karena bagaimanapun para pelaku usaha khususnya para produsen berhak atas kekayaan intelektual merek yang mereka buat dalam menjalankan usaha. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang memiliki merek terdaftar dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek terdaftar terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual merek yang dilakukan oleh produsen dan distributor barang KW.

Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Berdasarkan Peraturan Perundang- undangan di Indonesia

Merek secara sederhana dapat diartikan sebagai identitas dari suatu barang yang diperdagangkan dengan tujuan untuk menjadi pembeda antara suatu barang dengan barang yang lain. Selain menjadi identitas, merek juga menjadi hal yang sangat vital dalam strategi bisnis, para produsen menganggap bahwa merek adalah citra dan nama baik perusahaan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa para produsen harus segera mendaftarkan merek ciptaannya agar mendapat kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas merek tersebut. Merek dikategorikan sebagai salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang perlindungannya diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada undang- undang tersebut terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang perlindungan terhadap merek yang diciptakan oleh para produsen, antara lain adalah pasal 3, pasal 21, pasal 35, pasal 100 dan pasal 102. Pada pasal 3 dikatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar, yang artinya perlindungan hukum terhadap merek hanya akan diberikan kepada merek yang sudah didaftarkan secara resmi pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI). Sedangkan pasal 21 menjelaskan alasan- alasan mengapa suatu merek dapat ditolak permohonan pendaftarannya, salah satunya adalah karena merek tersebut telah menjadi milik pihak lain yang telah didaftarkan lebih dulu. Kemudian pasal 35 yang menjelaskan bahwa perlindungan terhadap merek dapat diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Terakhir, pasal 100 dan pasal 102 yang menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen atau distributor terhadap suatu merek terdaftar termasuk pembuatan dan pendistribusian barang KW beserta pertanggungjawaban hukumnya.

Terkait pendistribusian barang KW, juga diatur perlindungannya pada pasal 495 dan pasal 500 KUHP Nasional, di mana dalam pasal – pasal tersebut dijelaskan terkait perbuatan curang melalui pengakuan palsu atau tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya yang membuat orang lain menderita kerugian ekonomi dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Sedangkan pada pasal 500 mengatur perbuatan curang yang membuat keliru banyak atau orang tertentu dengan maksud untuk memperbesar hasil perdagangannya yang dapat menimbulkan kerugian bagi saingannya maka dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Berdasarkan pasal- pasal tersebut, dapat diketahui perlindungan terhadap merek yang telah terdaftar meliputi keterangan waktu berlakunya hak terhadap merek sampai dengan pengaturan hukum atas pelanggaran yang dilakukan terhadap merek terdaftar. Selain peraturan- peraturan formal yang diatur dalam peraturan perundang – undangan, perlindungan pada merek juga didasarkan oleh asas first-to-file yang memberikan perlindungan kepada pemilik hak merek yang pertama kali mendaftarkan mereknya dengan itikad baik. Adanya peraturan- peraturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pemilik merek terdaftar atas hak- hak perlindungan yang diberikan kepada merek terdaftar dan negara wajib menegakkan hukum merek tersebut. Pengaturan hak kekayaan intelektual merek dalam perundang- undangan di Indonesia tidak hanya memberikan perlindungan terhadap merek dan pemilik merek terdaftar, melainkan juga memberikan perlindungan terhadap konsumen agar terhindar dari barang- barang yang diperdagangkan secara tidak sah atau ilegal. Penegakan hukum terhadap hak kekayaan intelektual termasuk terhadap merek ini juga dapat menarik minat dan memperkuat kepercayaan investor terhadap dunia perdagangan di Indonesia.

Upaya Hukum Bagi Pemilik Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Merek yang Dilakukan Oleh Distributor Barang KW

Keberadaan barang KW pada hakikatnya telah merugikan banyak pihak, mulai dari pemerintah, investor, pemilik merek terdaftar dan tentunya juga konsumen. Meskipun perlindungan merek telah diatur dalam perundang- undangan, hal tersebut tidak sepenuhnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran merek oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab. Penggunaan suatu merek terdaftar secara tanpa hak dengan maksud mengambil keuntungan masih sering terjadi dalam dunia perdagangan khususnya di Indonesia. Pelanggaran terhadap merek saat ini banyak dilakukan dengan berbagai modus operandi baik yang dilakukan oleh produsen mau distributor nakal misalnya seperti pembajakan merek melalui pemanfaatan reputasi di mana terjadi kesamaan pada pokonya di produk yang di produksi atau yang distribusikan dengan produk yang di produksi oleh merek terdaftar. Pasal 35 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan tentang jangka waktu perlindungan yang diberikan kepada merek terdaftar, yaitu selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Artinya, selama jangka waktu tersebut pemilik merek terdaftar memiliki hak terhadap merek yang didaftarkan dan apabila terjadi pelanggaran hak selama jangka waktu tersebut seperti pembajakan merek, maka pemilik merek terdaftar dapat melakukan upaya hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek terdaftar adalah gugatan terhadap pelanggaran merek. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 83 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dalam pasal tersebut telah dijelaskan bahwa pemilik merek terdaftar dapat melakukan upaya hukum berupa upaya hukum litigasi atau melalui pengadilan. Selain itu dalam Pasal 93 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga diatur upaya hukum yang dapat dilakukan secara non litigasi atau di luar pengadilan.

Upaya Hukum Melalui Litigasi

Upaya hukum melalui litigasi dapat berupa upaya hukum melalu jalur pidana maupun jalur perdata. Upaya hukum secara perdata merupakan upaya hukum yang sering dilakukan oleh para pihak yang merasa mendapat kerugian dari pelanggaran hak merek terdaftar miliknya yang dilakukan oleh pihak lain. Hal tersebut diatur dalam pasal 83 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di mana upaya hukum secara perdata ini dapat dilakukan melalui gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang keseluruhannya untuk barang dan/ atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/ atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga dengan disertai identitas pemohon secara lengkap dan apabila pemohon diwakilkan oleh kuasa hukum maka identitas kuasa hukum juga harus dicantumkan. Permohonan diajukan disertai dengan uraian mengenai jenis barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut, label merek, dan bukti pembayaran biaya yang telah ditentukan. Hasil dari upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek terdaftar nantinya dapat berupa pembatalan atau penghapusan merek yang akan dilakukan oleh menteri. Jika para pihak yang bersengketa tidak puas dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga maka dapat mengajukan upaya hukum kasasi dan apabila masih belum puas dengan putusan kasasi maka dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Sedangkan upaya hukum melalui litigasi jalur pidana merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek terdaftar dengan melaporkan pelanggaran terhadap merek terdaftar miliknya kepada pihak kepolisian. Hal tersebut dikarenakan terhadap pelanggaran ini berlaku delik aduan sesuai dengan pasal 103 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Upaya hukum melalui litigasi biasanya menjadi opsi yang dipilih oleh pemilik merek terdaftar terhadap pelanggaran merek terdaftar miliknya karena hasil dari upaya hukum tersebut akan memberikan kepastian hukum yang dalam proses pembuktiannya dinilai lebih kuat dan terukur untuk menemukan kebenaran yang sebenarnya.

Upaya Hukum Melalui Non Litigasi

Upaya hukum non litigasi pada penyelesaian sengketa biasa disebut sebagai arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Pada konteks pelanggaran merek upaya hukum secara arbitrase ini diatur dalam pasal 93 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaksanaan upaya hukum arbitrase juga dibagi menjadi dua, yaitu arbitrase ad hoc dan arbitrase intitusional. Arbitrase ad hoc adalah cara penyelesaian suatu sengketa oleh lembaga arbitrase yang bersifat sementara, di mana lembaga tersebut baru terbentuk saat sengketa sampai dengan sengketa sudah diputuskan. Sedangkan, arbitrase intitusional bersifat permanen, di mana lembaga arbitrase sudah ada sebelum sengketa muncul dan akan tetap ada meskipun sengketa telah berakhir. Para pihak yang bersengketa pada sengketa Hak Kekayaan Intelektual seperti pelanggaran merek biasanya melakukan arbitrase melalui arbitrase institusional karena dianggap lebih terarah dalam penyelesaian sengketanya daripada melalui arbitrase ad hoc. Kemudian, selain lembaga arbitrase, dalam penyelesaian sengketa pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual seperti pelanggaran merek juga melibatkan lembaga lain seperti lembaga Mediasi Hak Kekayaan Intelektual. Upaya hukum yang dilakukan baik melalui litigasi maupun non litigasi sama- sama bertujuan untuk melindungi aset ciptaannya dan kedua jalur upaya hukum tersebut sama- sama dilakukan berdasarkan Undang- Undang yang berlaku di Indonesia.