Hak- Hak Saksi dalam KUHP Baru

Oleh : Basit Rezki, S.H.

Dalam pembaharuan hukum acara pidana yang baru Undang-undang Nomor 20 tahun 20225 tentang Hukum Acara Pidana semakin mempertegas hak-hak saksi yang sebelumnya tidak diatur dengan jelas dalam KUHAP yang lama. Pasalnya, tidak jarang seseorang yang pada awalnya berstatus sebagai saksi berubah status menjadi tersangka setelah proses penyidikan serta tidak jarang pula saksi dalam memberikan keterangannya berada dibawah tekanan sehingga saksi memberikan keterangan searah bukan secara fakta apa yang ia lihat, dengar dan alami sendiri. Berstatus sebagai saksi dan dipanggil penyidik di kepolisian atau di kejaksaan bukanlah hal yang mudah untuk dilalui semua orang sekalipun tidak bersalah. Ada tekanan dalam batin rasa was-was, gugup ditambah lagi pertanyaan dari penyidik yang cendrung tegas dan mengintimidasi membuat keadaan semakin kalut dan sulit berfikir jernih sehingga dapat mempengaruhi jawaban saksi untuk menerangkan fakta atau peristiwa yang sebenar-benarnya.

Oleh karenanya dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru memberikan hak-hak saksi yang mesti dihormati oleh penegak hukum. Dalam Pasal 143 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP diantaranya:

a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;

b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;

c. mendapat Bantuan Hukum;

d. memberikan keterangan tanpa tekanan;

e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;

f. bebas dari pertanyaan yang menjerat;

g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;

h. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

i. dirahasiakan identitasnya;

j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;

k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;

l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/atau

m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Hal yang sangat membedakan antara KUHAP yang baru dengan KUHAP yang lama ialah hak saksi didampingi Kuasa Hukumnya atau advokat dalam memberi keterangan di hadapan penyidik. Dengan di dampingi advokat atau kuasa hukumnya seorang saksi dalam memberikan keterangan dapat menimalisir dari pertanyaan-pertanyaan penyidik yang bersifat menjerat, mengintimidasi ataupun memaksa yang jauh dari fakta-fakta yang saksi ketahui bukan kesaksian yang dipaksakan atau digiring secara sepihak.